Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id
Tampilkan postingan dengan label Eyang Hasan Maolani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Eyang Hasan Maolani. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Oktober 2025

Amalan yang Konsisten dilakukan Setiap Hari: Mengirim Fatihah untuk Keluarga yang Telah Meninggal

 Salah satu pelajaran yang masih diingat saat ngaji di Mushola Asy-Syifa dengan A Toto sebagai gurunya adalah, “Kirimi fatihah untuk keluarga yang telah meninggal. Jika tidak bisa hadhoroh menggunakan bahasa Arab, pake bahasa Sunda saja. Ya Allah, kirim pahala surat al-fatihah ini kepada almarhum mbah-mbah saya.”

Saat itu saya masih duduk sebagai siswa kelas 2 MTsN Sindangsari. Ketika mendengar pengajaran dari A Toto itu, saya mencoba menirukan. Awal-awalnya cukup menggunakan bahasa Sunda.

Karena saya belum mengetahui nama mbah-mbah saya waktu itu, langsung saya tanyakan ke ibu dan ke bapak. Dapatlah 4 nama, Bapak Enco Kasa, Ibu Emoh Salmah, Kiai Ending Zahidi, dan Ibu Encum. Dua yang awal adalah orang tua dari bapak saya, dan dua terakhir adalah orang tua dari ibu saya.

Dari sejak kelas 2 MTs inilah saya rutin mengirimkan fatihah kepada 4 orang karuhun saya, hampir selama 13 tahun. Biasanya saya kirim fatihah sebelum makan. Jadi ketika saya hendak makan, pasti saya berdoa nya agak lama. Itu selain berdoa makan, tapi saya tambahkan hadhoroh bagi beberapa orang.

Minggu, 28 Juni 2020

Mempertahankan Penyebutan "Eyang" untuk Hasan Maolani Lengkong Kuningan

Pada tahun 2020 ini, saya merilis sebuah buku tentang Eyang Hasan Maolani berjudul: “Gegap Gempita Perjalanan Sejarah dan Upaya Status Kepahlawanan Eyang Hasan Maolani Lengkong”. Buku ini sejatinya sudah digagas lama sekali, yakni sejak tahun 2013. Namun karena keterbatasan data dan waktu pengerjaan, hasilnya harus molor hampir 7 tahun lamanya.

Dalam tulisan kali ini, saya tidak akan membahas isi dari buku saya tersebut, namun menyampaikan pendapat mengenai penyebutan “eyang” bagi Hasan Maolani Lengkong. Mengapa saya membahas hal ini? Karena beberapa kelompok generasi dari anak keturunan Eyang Hasan Maolani yang mungkin tergabung dalam sebuah paguyuban, mencoba mengkampanyekan merubah istilah “eyang” dengan istilah “kyai”. Apakah perubahan ini akan berhasil dan diterima ditengah-tengah masyarakat, utamanya masyarakat Kuningan yang sudah berpuluh-puluh tahun mengenal sosok Hasan Maolani dengan sebutan “eyang”, atau hanya akan menjadi perubahan yang sia-sia? Bahkan terkhusus lagi masyarakat Lengkong yang sudah menggunakan istilah ini dalam kehidupan sehari-harinya?

Jumat, 27 Maret 2020

Dasar Hukum Pengajuan Eyang Hasan Maolani sebagai Pahlawan Nasional


Dasar hukum pengajuan kepahlawanan seorang Eyang Hasan Maolani penulis mulai dari konstitusi. Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) menjelaskan bahwa :

“Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.”


Pasal 15 UUD NRI tersebut merupakan hasil amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1999. Terlihat jelas bahwa yang memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, dilakukan oleh presiden sebagai pemimpin tertinggi di lingkup kekuasaan eksekutif.

Sepintas Perjalanan Sejarah Eyang Hasan Maolani Lengkong


Bagi orang yang lahir dan menetap di Desa Lengkong, Kabupaten Kuningan, nama Eyang Hasan Maolani sudah sangat melekat di dalam sanubari mereka. Masyarakat Lengkong biasanya menggunakan istilah ‘eyang’ untuk menyebut nama Hasan Maolani. Dalam tata bahasa Sunda, istilah ‘eyang’ merujuk kepada orang yang dituakan dan menjadi sesepuh di sebuah lingkungan tertentu. Istilah eyang ini juga tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah eyang diartikan sebagai kakek atau nenek.[1] Penyebutan eyang yang dilakukan masyarakat Lengkong mempunyai makna penting bahwa seseorang bernama Hasan Maolani ini sangat dihormati dan dijadikan ikon kebanggaan masyarakat Lengkong. 

Meluruskan Kesalahan Penanggalan dalam Buku Panitia Haul Karangan Abu Abdullah Hadziq




Khusus untuk penyebaran Islam di tanah Kuningan, Lengkong memang menjadi salah satu pintu utama sarana Islamisasi di Cirebon Selatan. Hal ini diperkuat oleh pendapatnya Rosidi, bahwa Pesantren tua yang terkenal di kawasan Kuningan adalah Pesantren Lengkong. Pesantren ini didirikan oleh Syekh Panembahan Daqo, utusan dari Cirebon pada sekitar akhir abad ke-18. Pesantren Lengkong terdapat di daerah Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Setelah Syekh Panembahan Daqo meninggal, pesantren diteruskan oleh Kiai Abdul Karim, Kiai Fakih Tolab, hingga sampai kepada Eyang Hasan Maolani. Bila ditelusuri, dari keturunan dan murid-murid Eyang Hasan Maolani inilah banyak menurunkan para penghulu di Kuningan.[1] Oleh karenanya, wajar jika seorang Eyang Hasan Maolani tumbuh dengan kecintaan akan ajaran agama Islam, karena lingkungan sosialnya telah didesain sebagai pusat penyebaran Islam.

Tantangan Pengajuan Eyang Hasan Maolani sebagai Pahlawan Nasional


Universitas Gadjah Mada (UGM) membutuhkan waktu sembilan tahun atau sejak 2010 hingga 2019 untuk memperjuangkan dr. Sardjito meraih gelar pahlawan. Bahkan bagi Pakualam VIII, waktu 23 tahun belum dianggap cukup. Saat ini diawal 2020, mereka baru melakukan seminar usulan.

Hal yang sama mungkin akan dialami oleh Eyang Hasan Maolani. Disekitaran tahun 2007 hingga 2009, Prof. Nina Herlina Lubis dari Universitas Padjadjaran, Bandung, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pernah mengusulkan Eyang Hasan Maolani sebagai Pahlawan Nasional, namun mengalami kegagalan. Hal ini tentu dimaklumi, sebagaimana juga tokoh-tokoh lain memiliki proses panjang dalam pengajuan kepahlawanannya.

Memperjuangkan Eyang Hasan Maolani sebagai Pahlawan Nasional

Download Sketsa Wajah Eyang Hasan Maolani




=====================
Sumber: Database Idik Saeful Bahri (idikms)