Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id

Minggu, 02 Maret 2025

Mengapa Tuhan Harus Membuat Urusan Kita Lancar?

Kita selalu menginginkan agar Tuhan memberi kelancaran terhadap setiap langkah kehidupan kita, tapi kita sendiri tidak punya jawaban atas pertanyaan, "kenapa urusan kita harus dibuat lancar oleh Tuhan?"

Jika kita menganggap kehidupan kita haruslah dipermudah karena kita adalah hambaNya, maka ingatlah bahwa orang lain juga adalah hambaNya.

Lantas, apa yang membuat kita begitu spesial dari makhluk lain sehingga memaksa Dia memenuhi apapun impian yang kita inginkan?

Biarkanlah dunia dan kehidupan kita berputar atas kehendakNya semata.

Sabtu, 01 Maret 2025

Alur Cerita Hukum Acara Agama

Kasus paling banyak dalam perkara agama Islam di Indonesia, adalah kasus perceraian. Kita misalkan, Rizal adalah seorang muslim, menikah dengan Musdalifah seorang muslimah. Selang beberapa bulan menikah, Musdalifah sebagai istri merasa hidupnya ditelantarkan oleh Rizal. Maka dia berniat untuk mengajukan gugatan cerai. Bagaimana prosesnya? Mari kita bahas singkat saja.

  • 1. Musdalifah tentu akan mendatangi pengacara untuk membantu pengurusan perceraian yang dia inginkan tersebut.
  • 2. Seperti biasa, pengacara akan membuatkan surat kuasa.
  • 3. Setelah surat kuasa, akan dibuatkan surat gugatan.
  • 4. Langsung saja tanpa bertele-tele, surat gugatan didaftarkan di pengadilan agama.
  • 5. Gugatan itu akan diberikan nomor registrasi oleh pengadilan agama.
  • 6. Ketua pengadilan akan membentuk majelis hakim.
  • 7. Nanti majelis hakim akan menetapkan tanggal sidang pertama.

Alur Cerita Hukum Acara Perdata

Mari membuat skenario kasus lagi. Iwan membuat suatu perjanjian jual beli dengan Rizal. Iwan sebagai penjual, Rizal sebagai pembeli. Anggap saja jual beli laptop. Keduanya membuat perjanjian tertulis. Dijelaskan dalam kontrak perjanjian, Iwan harus mengirimkan laptop maksimal tanggal 15 Januari. Sementara Rizal harus sudah melunasi pembayaran maksimal tanggal 20 Januari.

Ternyata eh ternyata, Rizal baru melunasi pembayaran pada tanggal 23 Januari. Iwan pun jengkel dan menganggap Rizal melakukan wanprestasi (tidak melaksanakan isi perjanjian). Iwan pun mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Bagaimana prosesnya? Oke kita jelaskan singkat ya.

  • 1. Iwan karena bukan mahasiswa hukum, dia akan mendatangi kantor advokat.
  • 2. Advokat akan membuatkan surat kuasa dari Iwan kepada advokat yang bersangkutan.
  • 3. Kemudian advokat tersebut akan membuat surat gugatan.
  • 4. Surat gugatan pun didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
  • 5. Seperti biasa, pendaftaran gugatan tersebut akan diberikan nomor registrasi oleh pihak pengadilan.
  • 6. Kemudian ketua pengadilan akan membentuk majelis hakim berisi 3 orang hakim.

Alur Cerita Hukum Acara Pidana

Mari kita mengangan-angankan suatu kasus. Musdalifah adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Dia satu kelas dengan mahasiswa lain bernama Ana. Dia kemudian masuk ke dalam kelas dan mencuri laptop milik Ana. Bagaimana proses hukum acaranya?

Baiklah, kita uraikan secara mudah saja ya.

  • 1. Ana sebagai korban, dia akan membuat laporan kepolisian. Ingat ya, ini namanya laporan, bukan pengaduan.
  • 2. Pihak kepolisian akan membuat berita acara dalam penerimaan laporan tersebut.
  • 3. Kemudian pihak kepolisian akan membentuk tim penyelidik untuk melakukan penyelidikan. Tugas dari penyelidikan ini adalah untuk mengkonfirmasi apakah di kelas yang dimaksud Ana itu benar-benar terjadi pencurian atau tidak.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Hierarki peraturan perundang-undangan itu maksudnya adalah peraturan-peraturan yang wajib ditaati oleh setiap warga negara. Saudara sebagai mahasiswa hukum harus bisa membedakan mana hierarki peraturan perundang-undangan, mana sebuah kebijakan dari pemerintah. Konsekuensi keduanya bisa berbeda. Mari kita jelaskan singkat saja.

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terbaru diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar NRI 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU/Perpu
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah tingkat Provinsi
  7. Peraturan Daerah tingkat Kabupaten/Kota
  8. Ditambah dengan setiap “Peraturan” yang dikeluarkan oleh lembaga yang lembaga tersebut dibentuk oleh UU, misalnya “Peraturan Mahkamah Agung (Perma)”, “Peraturan BPK”, “Peraturan BI”, “Peraturan KPU”, “Peraturan Menteri”, dan lain-lain.

Hierarki Lembaga Peradilan di Indonesia

Hierarki lembaga peradilan atau hierarki kekuasaan kehakiman disini, seluruhnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ada 4 jenis peradilan ya di bawah MA, yang itu jika saudara main ke setiap pengadilan, di bagian depannya itu pasti jumlah tiang pengadilannya ada 4. Itu simbol. Apa saja ke empatnya itu?

1. PN, Pengadilan Negeri, alur proses di dalamnya disebut sebagai peradilan umum. Kompetensi absolutnya atau kewenangannya, secara sederhana hanya ada 2, yaitu: mengadili perkara pidana yang dilakukan rakyat sipil, dan mengadili perkara perdata yang bukan hukum Islam.

Hierarki Lembaga Negara di Indonesia

Selain hierarki lembaga negara, orang juga biasa menyebutnya sebagai pilar kekuasaan. Tapi sebelum itu, harus tau ya perbedaan lembaga negara saja dan lembaga tinggi negara. Yang lembaga tinggi negara itu adalah lembaga yang langsung berada di bawah UUD NRI. Lembaga tinggi negara juga bisa disebut sebagai lembaga negara. Sementara lembaga negara  saja itu ya selain yang lembaga tinggi negara.

Di Indonesia sekarang ini pasca-amandemen UUD NRI, setidaknya ada 8 pilar kekuasaan di bawah UUD. Prof. Mahfud MD menyebutnya sebagai hasta-as politica. Hasta itu artinya 8, politica itu kekuasaan. Jadi ada 8 pilar kekuasaan di Indonesia.

  • Presiden. Ini merupakan lembaga eksekutif. Orang biasa menyebutnya sebagai pemerintah. Presiden biasa juga  disebut sebagai kepala pemerintahan. Tugas dari presiden hanya satu saja: melaksanakan segala macam urusan pemerintahan. Hanya itu. Walaupun isinya ya luas sekali, mulai dari urusan pendidikan, ekonomi, kerakyatan, keamanan, bisnis, penegakan hukum, itu semua tugas presiden. Tapi karena presiden itu hanya satu orang, maka tugas yang banyak itu dibantu juga oleh para pembantu di bawahnya, yaitu menteri dan lembaga negara lainnya di bawah presiden seperti kepolisian dan TNI.

Penemuan Hukum

Materi penemuan hukum ini juga saya ambil langsung dari buku elektronik berjudul “Pusaka Penuntun Seleksi Calon Hakim”, karena saya menganggap sudah demikian mudah dipahami.

1. Metode Interpretasi

a. Subsumtif = dilihat dari teks UU

b. Gramatikal = dari kaidah bahasa

c. Formal = penjelasan otentik dari UU

d. Historis = dari sejarah

e. Sistematis = dari sistem peraturan

f. Sosiologis = dari sosial masyarakat

g. Komparatif = perbandingan

Teori Lahirnya Hukum

Ada banyak teori-teori lahirnya hukum, saya copy-paste saja dari materinya “Pusaka Penuntun Seleksi Calon Hakim” dengan beberapa perubahan. Ini teori-teori yang paling terkenal:

  1. Teori teokrasi = teori ketuhanan = hukum berasal dari Tuhan, dijelaskan melalui kitab suci, dan dilaksanakan oleh penguasa. Raja atau penguasa dianggap mendapat kuasa dari Tuhan sebagai wakil Tuhan. 
  2. Teori kedaulatan rakyat = Pada zaman Renaissance, timbul teori yang mengajarkan, bahwa dasar hukum itu ialah “akal” atau ‘rasio” manusia (aliran rasionalisme). Menurut aliran Rasionalisme ini, bahwa Raja dan Penguasa Negara lainnya memperoleh kekuasaannya itu bukanlah dari Tuhan, tetapi dari rakyatnya. Pada Abad Pertengahan diajarkan, bahwa kekuasaan Raja itu berasal dari suatu perjanjian antara Raja dengan Rakyatnya yang menaklukan dirinya kepada Raja itu dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam perjanjian itu. Kemudian setelah itu dalam Abad ke-18 Jean Jacques Rousseau memperkenalkan teorinya, bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah “perjanjian masyarakat” (Contract Social) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu Negara. Teori Rousseau yang menjadi dasar “Kedaulatan Rakyat” mengajarkan, bahwa negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-perundangan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut.

Sistem Hukum

Sekarang kita beralih ke sistem hukum. Sistem hukum itu adalah suatu rangkaian hukum di suatu negara secara utuh. Jika saya tanya kepada mahasiswa, “ada berapa sistem hukum di dunia ini?”, kemudian si mahasiswa menjawab, “ada 2, pak, civil law dan common law,” saya pastikan saya akan menjewer mahasiswanya.

Jika ditanya, “ada berapa sistem hukum di dunia?”, jawablah yang tegas, ”ada banyak, pak.” Karena jika saudara jawab hanya ada 2, maka saudara tidak bisa menjawab sistem hukum di Arab Saudi, di Korea Utara, di Rusia, di China, di Afrika, dan banyak negara lainnya. Mereka bukan  civil law system, bukan pula common law system.