Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id

Sabtu, 01 Maret 2025

Sistem Hukum

Sekarang kita beralih ke sistem hukum. Sistem hukum itu adalah suatu rangkaian hukum di suatu negara secara utuh. Jika saya tanya kepada mahasiswa, “ada berapa sistem hukum di dunia ini?”, kemudian si mahasiswa menjawab, “ada 2, pak, civil law dan common law,” saya pastikan saya akan menjewer mahasiswanya.

Jika ditanya, “ada berapa sistem hukum di dunia?”, jawablah yang tegas, ”ada banyak, pak.” Karena jika saudara jawab hanya ada 2, maka saudara tidak bisa menjawab sistem hukum di Arab Saudi, di Korea Utara, di Rusia, di China, di Afrika, dan banyak negara lainnya. Mereka bukan  civil law system, bukan pula common law system.

Sistem hukum yang banyak itu: ada civil law system, ada common law system, ada sistem hukum agama, ada sistem hukum adat, ada sistem hukum sosialis, dan lain-lain.

Tapi dari banyaknya sistem hukum yang ada, yang terkenal memang hanya ada 3, yaitu:

  • Sistem hukum sipil atau civil law system. Orang biasa bilang juga sebagai sistem hukum Eropa Kontinental. Kenapa disebut sistem hukum Eropa Kontinental? Karena sistem hukum ini berkembang di negara-negara eropa daratan. Kontinental itu kan artinya daratan. Eropa daratan itu ya kalo liat di peta, itu negara-negara yang di bagian utuh benua Eropa yang tersambung ke benua Asia, seperti negara Jerman, Perancis, Belanda, dan lain-lain. Inti dari sistem hukum ini, hukum adalah peraturan tertulis. Intinya itu. Selain peraturan tertulis, berarti itu bukan hukum.
  • Common law system. Orang biasa menyebutnya sistem hukum Anglo-Saxon. Kenapa disebut anglo-saxon? Karena anglo dan saxon adalah nama suku terbesar dan paling mendominasi di Inggris jaman  dulu. Mungkin kalo di Indonesia seperti Jawa-Sunda. Sistem hukum ini berpendapat bahwa hukum itu lahir dari masyarakat, sehingga tidak harus dibukukan. Jika ada sengketa, langsung saja datang ke pengadilan, biarkan hakim yang menilai. Dari sinilah nanti lahir yurisprudensi atau putusan hakim. Nah putusan hakim ini akan menjadi dasar bagi hakim setelahnya untuk memutus perkara yang sama.
  • Sistem hukum campuran. Nah ini cocok untuk Indonesia. Di Indonesia sendiri, mayoritas memang terpengaruh  oleh sistem hukum Eropa Kontinental karena kita dulu dijajah oleh Belanda, tapi realitanya di beberapa daerah, kita juga menerima hukum adat, kita juga menerima hukum agama, termasuk yurisprudensi. Maka dalam kajian Hukum Tata Negara kekinian, sistem hukum Indonesia dikategorikan sebagai sistem hukum campuran, dan biar terlihat lebih keren, digagaslah nama sebagai sistem hukum Pancasila.


Oleh : Idik Saeful Bahri (idikms@gmail.com)

Tidak ada komentar: