Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id

Sabtu, 01 Maret 2025

Hukum Formil dan Hukum Materiil

Selain pembagian hukum publik dan privat, satu hal lagi yang penting untuk saudara pahami, yaitu membedakan mana itu hukum formil dan mana itu hukum materiil.

Sederhananya, hukum materiil adalah hukum substansi, isi dari produk hukum itu mengatur tentang apa. Sementara hukum formil, orang biasa menyebutnya sebagai hukum acara, adalah prosedur untuk menegakkan hukum materiil.

Berkali-kali saya contohkan di dalam kelas, misalnya saya membuat  aturan begini:

  1. Setiap mahasiswa dilarang merokok di dalam kelas.
  2. Selain merokok, mahasiswa juga dilarang membuang sampah sembarangan.
  3. Setiap mahasiswa yang terbukti merokok di dalam kelas, maka akan dikurangi 20 poin.
  4. Setiap mahasiswa yang terbukti membuang sampah sembarangan di dalam kelas, maka akan dikurangi 5 poin.
  5. Ketua kelas wajib menegur mahasiswa yang merokok dan membuang sampah sembarangan di dalam kelas.
  6. Ketua kelas wajib memerintahkan mahasiswa yang membuang sampah sembarangan untuk membuang sampahnya ke tempat sampah yang telah disediakan.
  7. Ketua kelas melaporkan nama-nama mahasiswa yang merokok dan membuang sampah sembarangan di dalam kelas kepada Kaprodi untuk ditindaklanjuti dengan pengurangan poin.

Dari 7 aturan diatas, saya katakan, poin angka 1 sampai dengan 4 bisa kita sebut sebagai hukum materiil, karena inti dari aturan diatas adalah larangan merokok dan membuang sampah sembarangan, termasuk isi sanksinya. 

Sementara poin angka 5 hingga 7 merupakan hukum formil atau hukum acara, bagaimana seorang ketua kelas yang kita anggap saja seperti penyidik, menegakkan aturan larangan merokok dan membuang sampah sembarangan di dalam kelas.

Dari sini saudara bisa paham, bahwa dalam hukum pidana misalnya, KUHP itu hukum materiil, sementara KUHAP adalah hukum formil. Dalam hukum perdata, KUH Perdata itu hukum materiil, HIR itu hukum formil. Tapi juga saudara jangan sampai terkecoh, misalnya KUH Perdata, selain didalamnya mengatur banyak hukum materiil, KUH Perdata juga bisa kita sebut sebagai hukum formil, karena bagian buku keempat KUH Perdata itu isinya ya hukum acara.


Oleh : Idik Saeful Bahri (idikms@gmail.com)


Tidak ada komentar: