Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id

Sabtu, 01 Maret 2025

Penemuan Hukum

Materi penemuan hukum ini juga saya ambil langsung dari buku elektronik berjudul “Pusaka Penuntun Seleksi Calon Hakim”, karena saya menganggap sudah demikian mudah dipahami.

1. Metode Interpretasi

a. Subsumtif = dilihat dari teks UU

b. Gramatikal = dari kaidah bahasa

c. Formal = penjelasan otentik dari UU

d. Historis = dari sejarah

e. Sistematis = dari sistem peraturan

f. Sosiologis = dari sosial masyarakat

g. Komparatif = perbandingan

h. Futuris = dari peraturan yang belum berlaku

i. Restriktif = penafsiran UU terbatas

j. Ektensif = penafsiran UU tidak terbatas 


2. Metode Argumentasi

  • Argumentum per analogiam = menafsirkan peraturan yang ada menjadi abstrak, untuk memperluas makna dalam memutus perkara yang belum ada peraturannya
  • Penghalusan hukum (penyempitan hukum) = menafsirkan peraturan yang ada menjadi abstrak, untuk mempersempit makna dalam memutus perkara yang belum ada peraturannya
  • Argumentum a contrario = menafsirkan peraturan yang ada menjadi abstrak, untuk diterapkan secara berlawanan dalam memutus perkara yang belum ada peraturannya
  • Argumentum a fortiori = menafsirkan peraturan yang ada menjadi abstrak, melihat akibat hukum yang lebih berat dari perkara yang belum ada, kepada akibat hukum yang lebih ringan dari perkara yang sudah ada.


Oleh : Idik Saeful Bahri (idikms@gmail.com)

Tidak ada komentar: