Materi penemuan hukum ini juga saya ambil langsung dari buku elektronik berjudul “Pusaka Penuntun Seleksi Calon Hakim”, karena saya menganggap sudah demikian mudah dipahami.
1. Metode Interpretasi
a. Subsumtif = dilihat dari teks UU
b. Gramatikal = dari kaidah bahasa
c. Formal = penjelasan otentik dari UU
d. Historis = dari sejarah
e. Sistematis = dari sistem peraturan
f. Sosiologis = dari sosial masyarakat
g. Komparatif = perbandingan
h. Futuris = dari peraturan yang belum berlaku
i. Restriktif = penafsiran UU terbatas
j. Ektensif = penafsiran UU tidak terbatas
2. Metode Argumentasi
- Argumentum per analogiam = menafsirkan peraturan yang ada menjadi abstrak, untuk memperluas makna dalam memutus perkara yang belum ada peraturannya
- Penghalusan hukum (penyempitan hukum) = menafsirkan peraturan yang ada menjadi abstrak, untuk mempersempit makna dalam memutus perkara yang belum ada peraturannya
- Argumentum a contrario = menafsirkan peraturan yang ada menjadi abstrak, untuk diterapkan secara berlawanan dalam memutus perkara yang belum ada peraturannya
- Argumentum a fortiori = menafsirkan peraturan yang ada menjadi abstrak, melihat akibat hukum yang lebih berat dari perkara yang belum ada, kepada akibat hukum yang lebih ringan dari perkara yang sudah ada.
Oleh : Idik Saeful Bahri (idikms@gmail.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar