Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Teriring lantunan puji dan syukur kepada
Allah Swt., karena berkat rhmat dan karuniaNya, penulis bisa menyelesaikan buku
ini. Shalawat beserta salam semoga tercurah limpah ke pangkuan junjungan yang
mulia, Nabi Muhammad Saw., kepada keluarganya, para sahabatnya, dan
mudah-mudahan juga kepada kita semua selaku umatNya yang selalu berharap syafaat
beliau di hari akhir nanti.
Buku ini merupakan seri persembahan yang
penulis tawarkan kepada pembaca dalam melihat dan menganalisis fenomena cyber
crime (kejahatan siber) di internet yang sekarang sangat marak terjadi,
khususnya dilihat dari sudut pandang hukum. Di dunia yang sudah serba online,
kebutuhan dalam penggunaan internet terus bertambah setiap tahunnya. Mulai dari
hanya sebatas interaksi pertemanan, hiburan, informasi dan update
berita, bahkan dalam hal hubungan bisnis. Lebih dari itu, dunia perbankan saat
ini tidak bisa berlepas diri dari yang namanya sistem online.
Dengan banyaknya kebutuhan tersebut maka
muncul pula lah pencurian-pencurian jenis siber, perampokan jenis siber,
pemalakan jenis siber, dan jenis tindak pidana lain yang sudah di modifikasi
menjadi bentuk siber. Kejahatan-kejahatan semacam ini jika dilihat dari dampak
dan implikasinya, bisa jauh lebih fatal ketimbang kejahatan offline.
Kerugian yang ditimbulkan oleh perampokan jenis siber bisa menimbulkan
kerugiaan hingga ratusan milyar rupiah, jauh lebih besar ketimbang perampokan offline
yang menggunakan senjata api.
Dari dasar itulah, maka konsep cyber
crime harus dijelaskan secara akademis untuk mengurai permasalahan apa yang
seharusnya disadari oleh semua pihak. Hukum kita sudah mengenal KUHP, UU ITE,
UU Perbankan, dan jenis peraturan perundang-undangan lain yang bisa dihubungkan
dalam setiap kasus kejahatan siber. Namun lebih dari itu, perlu dibahas secara
detail tentang kedudukan kejahatan siber dalam sistem hukum pidana kita. Bagaimana
menarik suatu kesimpulan dari suatu fenomena hukum dalam ranah siber, ditarik
menjadi kasus pidana. Apakah konsumen yang mengeluh kepada suatu perusahaan
tertentu di jejaring pribadi miliknya dan dibaca oleh banyak orang kemudian
disebarkan dan menjadi viral, lantas bisa ditarik menjadi kasus pencemaran nama
baik yang sering kita lihat beritanya di televisi?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah
yang seharusnya di munculkan untuk mengatasi kejahatan siber yang kini sangat
marak terjadi. Dari dasar pemikiran tersebut lah, penulis mencoba menguraikan
secara teoretis tentang kejahatan siber dan bentuk-bentuk di dalamnya. Tentu
saja dimulai dari pembahasan sejarah teknologi, dari mulai munculnya komputer
hingga sejarah perkembangan internet untuk mengurai tujuan dari lahirnya
teknologi-teknologi tersebut. Sehingga penulis membuat buku ini yang penulis
beri judul: Cyber Crime dalam Sorotan Hukum Pidana.
Besar harapan buku ini dapat bermanfaat
bagi para pembaca sekalian, terkhusus bagi para pelajar hukum, yang mungkin
sedang melakukan riset dan penelitian, skripsi, tesis, atau disertasi di bidang
hukum siber, buku ini bisa memberikan sedikit kontribusi dalam penelitian
tersebut. Didalamnya mungkin masih banyak kekurangan yang layak untuk
dikritisi, penulis membuka tangan menerima setiap saran dan kritik dari para
pembaca sekalian. Penulis menyadari bahwa diri penulis memiliki banyak
kekurangan, sehingga tentu tidak luput dari salah, khilaf, dan dosa.
Semoga
buku ini bermanfaat...
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Yogyakarta,
2 Januari 2019
Idik
Saeful Bahri, S. H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar