Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id

Jumat, 18 Februari 2022

Status Hukum Dosen, Cara Menghapus atau Mencabut NIDN, dan Teknik Menghadapi Kampus Swasta

 A. Pendahuluan

Harus terlebih dahulu saya jelaskan, bahwa ini bukanlah jurnal, bukan pula buku, dan sebetulnya bukan artikel ilmiah—walaupun isinya bisa sangat ilmiah secara hukum. Namun ini hanyalah artikel biasa yang dikemas dalam bentuk cerita fiktif yang mungkin dibutuhkan oleh beberapa pihak, utamanya dosen-dosen di kampus swasta yang sekarang menghadapi tekanan batin. 

Mengapa tulisan ini cukup penting? Karena saat tulisan ini dibuat, teman saya merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Indonesia. Teman saya akhirnya paham betul dinamika persoalan yang dihadapi oleh dosen-dosen di kampus swasta. Banyak berseliweran pertanyaan-pertanyaan yang hampir sama dilontarkan setiap tahun di  forum-forum dosen, entah itu di grup WA maupun grup telegram.

Jadi intinya, tulisan ini ingin sedikit memberikan angin segar bagi beberapa orang yang sekarang sedang mengalami sedih hati. Tetaplah semangat dalam menghadapi hidup, dan tanamkan kalimat ampuh ini, “bahwa dosen bukanlah profesi segala-galanya”. Dengan kita berhenti dari dosen, tidak lantas hidup kita berakhir. Justru, bisa jadi itu merupakan awal yang cerah.