Pertanyaan:
Bandingkanlah antara peraturan menteri dan keputusan menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan
di Indonesia?
Jawaban:
“Peraturan Menteri” dan “Keputusan Menteri” dalam kajian hukum tata
negara dan perundang-undangan merupakan dua bentuk produk hukum yang berbeda,
baik isi maupun konsekuensi hukumnya. Jika merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya ditulis UU
12/2011), Peraturan Menteri—walaupun tidak masuk dalam hierarki peraturan
perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), namun tetap
dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011.
Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 menjelaskan bahwa: “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, .....” Disini terlihat jelas bahwa Peraturan Menteri termasuk bagian dalam peraturan perundang-undangan.