Pertanyaan:
Bandingkanlah antara peraturan menteri dan keputusan menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan
di Indonesia?
Jawaban:
“Peraturan Menteri” dan “Keputusan Menteri” dalam kajian hukum tata
negara dan perundang-undangan merupakan dua bentuk produk hukum yang berbeda,
baik isi maupun konsekuensi hukumnya. Jika merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya ditulis UU
12/2011), Peraturan Menteri—walaupun tidak masuk dalam hierarki peraturan
perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), namun tetap
dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011.
Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 menjelaskan bahwa: “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, .....” Disini terlihat jelas bahwa Peraturan Menteri termasuk bagian dalam peraturan perundang-undangan.
Lain Peraturan
Menteri, lain pula Keputusan Menteri. Dalam konsep hukum ketatanegaraan
Indonesia, Keputusan Menteri tidak termasuk dalam jenis peraturan
perundang-undangan, namun termasuk dalam sebuah policy (kebijakan) yang
sifatnya diskresi[1]
(beleidsregel). Isi muatan Keputusan Menteri juga lebih bersifat teknis
dan berbicara secara khusus, berbeda dengan Peraturan Menteri yang cakupan
substansinya bersifat umum dan non-teknis.
Selain berbeda
dari segi isi, implikasi hukum dari Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
juga memiliki perbedaan yang cukup konkret. Bagi warga negara yang keberatan
dengan lahirnya produk hukum berupa Peraturan Menteri, maka pihak yang
bersangkutan bisa mengajukan Judicial Review (pengujian undang-undang),
baik formil maupun materiil ke Mahkamah Agung. Namun bagi warga negara yang
berkeberatan dengan lahirnya produk hukum berupa Keputusan Menteri bisa
mengajukan sengkatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam hal ini
karena yang digugat adalah Kementerian, maka bisa diajukan ke PTUN Jakarta
Pusat.
Perbandingan antara
Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri dapat penulis uraikan dalam tabel
berikut:
No. |
Peraturan
Menteri |
Keputusan
Menteri |
1. |
Isi dalam
produk hukum tersebut bersifat umum atau general. |
Isi dalam
produk hukum tersebut bersifat khusus dan lebih banyak berbicara tentang
hal-hal teknis. |
2 |
Peraturan
induk di kementerian yang diturunkan dari UU, PP, atau Perpres. |
Peraturan
teknis di kementerian yang diturunkan kebanyakan dari Peraturan Menteri. |
3 |
Termasuk
dalam peraturan perundang-undangan. |
Tidak
termasuk dalam peraturan perundang-undangan. |
4 |
Langkah hukum
yang bisa ditempuh bagi warga negara yang berkeberatan adalah dengan judicial
review ke Mahkamah Agung. |
Langkah hukum
yang bisa ditempuh bagi warga negara yang berkeberatan adalah dengan gugatan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar