Minggu, 29 Maret 2020
Jumat, 27 Maret 2020
Dasar Hukum Pengajuan Eyang Hasan Maolani sebagai Pahlawan Nasional
Dasar hukum pengajuan kepahlawanan seorang Eyang Hasan Maolani penulis mulai dari konstitusi. Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) menjelaskan bahwa :
“Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 15 UUD NRI tersebut merupakan hasil amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1999. Terlihat jelas bahwa yang memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, dilakukan oleh presiden sebagai pemimpin tertinggi di lingkup kekuasaan eksekutif.
Sepintas Perjalanan Sejarah Eyang Hasan Maolani Lengkong
Bagi orang yang lahir dan menetap di Desa Lengkong, Kabupaten Kuningan, nama Eyang Hasan Maolani sudah sangat melekat di dalam sanubari mereka. Masyarakat Lengkong biasanya menggunakan istilah ‘eyang’ untuk menyebut nama Hasan Maolani. Dalam tata bahasa Sunda, istilah ‘eyang’ merujuk kepada orang yang dituakan dan menjadi sesepuh di sebuah lingkungan tertentu. Istilah eyang ini juga tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah eyang diartikan sebagai kakek atau nenek.[1] Penyebutan eyang yang dilakukan masyarakat Lengkong mempunyai makna penting bahwa seseorang bernama Hasan Maolani ini sangat dihormati dan dijadikan ikon kebanggaan masyarakat Lengkong.
Meluruskan Kesalahan Penanggalan dalam Buku Panitia Haul Karangan Abu Abdullah Hadziq
Khusus untuk penyebaran Islam di tanah Kuningan, Lengkong memang menjadi salah satu pintu utama sarana Islamisasi di Cirebon Selatan. Hal ini diperkuat oleh pendapatnya Rosidi, bahwa Pesantren tua yang terkenal di kawasan Kuningan adalah Pesantren Lengkong. Pesantren ini didirikan oleh Syekh Panembahan Daqo, utusan dari Cirebon pada sekitar akhir abad ke-18. Pesantren Lengkong terdapat di daerah Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Setelah Syekh Panembahan Daqo meninggal, pesantren diteruskan oleh Kiai Abdul Karim, Kiai Fakih Tolab, hingga sampai kepada Eyang Hasan Maolani. Bila ditelusuri, dari keturunan dan murid-murid Eyang Hasan Maolani inilah banyak menurunkan para penghulu di Kuningan.[1] Oleh karenanya, wajar jika seorang Eyang Hasan Maolani tumbuh dengan kecintaan akan ajaran agama Islam, karena lingkungan sosialnya telah didesain sebagai pusat penyebaran Islam.
Tantangan Pengajuan Eyang Hasan Maolani sebagai Pahlawan Nasional
Universitas Gadjah Mada (UGM) membutuhkan waktu sembilan tahun atau sejak 2010 hingga 2019 untuk memperjuangkan dr. Sardjito meraih gelar pahlawan. Bahkan bagi Pakualam VIII, waktu 23 tahun belum dianggap cukup. Saat ini diawal 2020, mereka baru melakukan seminar usulan.
Hal yang sama mungkin akan dialami oleh Eyang Hasan Maolani. Disekitaran tahun 2007 hingga 2009, Prof. Nina Herlina Lubis dari Universitas Padjadjaran, Bandung, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pernah mengusulkan Eyang Hasan Maolani sebagai Pahlawan Nasional, namun mengalami kegagalan. Hal ini tentu dimaklumi, sebagaimana juga tokoh-tokoh lain memiliki proses panjang dalam pengajuan kepahlawanannya.
Sabtu, 21 Maret 2020
Buku: Pemenuhan Hak Anak dalam Proses Rehabilitasi Narkotika
Buku ini merupakan hasil penelitian ilmiah penulis dalam penyusunan
Skripsi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Didalamnya
membahas tentang perlindungan hak-hak anak yang banyak tidak terpenuhi selama
proses rehabilitasi narkotika.
Saat ini penyalahguna narkotika tidak hanya menyasar
kalangan dewasa saja, namun sudah sampai taraf anak dan remaja. Sebagaimana juga
dibahas dalam buku ini, penyalahguna dari kalangan anak SD pun sudah mulai
muncul.
Mereka ini jelas bukanlah pengedar, namun hanya dalam
kategori korban. Oleh karenanya, dibutuhkan rehabilitasi untuk menyembuhkan mereka.
Namun dalam proses rehabilitasi inilah, perlu ditarik menggunakan sudut pandang
UU Perlindungan Anak, sehingga proses rehabilitasi tersebut tetap mengedepankan
hak-hak dasar anak.
BUKU INI SUDAH BISA ANDA AKSES MELALUI GOOGLE PLAY BOOKS
========================
Oleh : Idik Saeful Bahri, S.H., M.H.
Jumat, 20 Maret 2020
Buku: Perlindungan Upah Bagi Pekerja Badan Usaha Milik Desa
Para
pekerja yang bekerja di BUM Desa umumnya tidak mendapatkan kepastian hukum
dalam hal upah kerja yang harus diterima, karena dalam
implementasi di lapangan pengupahan terhadap pekerja di lingkungan BUM Desa ditentukan oleh kemampuan BUM Desa itu
sendiri.[1]
Realita pengupahan tersebut tentu tidak memberikan perlindungan bagi para
pekerja karena upah yang diberikan bisa saja di bawah upah minimum sebagaimana
telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal ini tentu bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Lebih dari itu, tidak adanya satu pasal yang mengatur tentang perlindungan upah
bagi para pekerja BUM Desa baik di Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang
BUM Desa maupun di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyulitkan
bagi para pengurus/pengelola
di BUM Desa dalam mengatur besaran upah yang harus diberikan.
Kamis, 19 Maret 2020
Buku: Lebih Dekat dengan Eyang Hasan Maolani Lengkong
Penulisan buku ini merupakan bentuk bakti penulis
terhadap tanah kelahiran penulis. Eyang Hasan Maolani adalah salah satu dari
tentara Allah yang ditakuti pemerintah Kolonial Belanda. Beliau lahir mewarisi
bulu kenabian, berjuang mengusir pihak-pihak dzalim yang menjadi musuh Tuhan
dan agama. Saking berbahayanya seorang Eyang Hasan Maolani, beliau diasingkan
oleh pihak kolonial ke wilayah yang sekarang kita kenal sebagai kampung Jawa
Tondano, di Minahasa, Sulawesi Utara.
Sejatinya buku ini telah digagas cukup lama, yakni
sejak tahun 2013. Saat itu penulis bersama Kiai Dadang yang tidak lain adalah
paman penulis, menelusuri jejak silsilah keluarga kami. Hingga terungkaplah
bahwa keluarga kami memiliki hubungan nasab sampai Eyang Hasan Maolani. Sejak
mengetahui fakta ini, penulis mencoba mencari informasi mengenai Eyang Hasan
Maolani dan didapatkan data bahwa Eyang Hasan Maolani pernah diajukan sebagai
pahlawan nasional. Sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Kuningan, nama Eyang Hasan Maolani diabadikan sebagai nama jalan penghubung antara
Desa Lengkong dan Desa Ancaran.
BUKU INI SUDAH BISA ANDA AKSES MELALUI GOOGLE PLAY BOOKS
================
Oleh : Idik Saeful Bahri
Perubahan Penerbit Buku: Tebakan dan Sulap ala Orang Jenius
Awalnya buku ini diterbitkan melalui jasa penerbit online NulisBuku(dot)com. Buku ini sudah diterbitkan sejak Januari 2020. Namun dalam halawan website resminya, hingga Maret 2020 belum diedarkan dan disebarluaskan. Sehingga saya mengambil inisiatif untuk berpindah penerbit dari Nulis Buku ke Bahasa Rakyat.
Maka dari itu cover bukunya pun berganti sebagaimana gambar ini. Anda juga sudah bisa mengakses buku ini melalui Google Play Books.
===================
Oleh : Idik Saeful Bahri
Perubahan Penerbit Buku: Cyber Crime dalam Sorotan Hukum Pidana
Awalnya buku ini diterbitkan melalui jasa penerbit online NulisBuku(dot)com. Buku ini sudah diterbitkan sejak Januari 2020. Namun dalam halawan website resminya, hingga Maret 2020 belum diedarkan dan disebarluaskan. Sehingga saya mengambil inisiatif untuk berpindah penerbit dari Nulis Buku ke Bahasa Rakyat.
Maka dari itu cover bukunya pun berganti sebagaimana gambar ini. Anda juga sudah bisa mengakses buku ini melalui Google Play Books.
===================
Oleh : Idik Saeful Bahri
Minggu, 08 Maret 2020
Selasa, 03 Maret 2020
Langganan:
Postingan (Atom)