Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id

Jumat, 20 Maret 2020

Buku: Perlindungan Upah Bagi Pekerja Badan Usaha Milik Desa




Para pekerja yang bekerja di BUM Desa umumnya tidak mendapatkan kepastian hukum dalam hal upah kerja yang harus diterima, karena dalam implementasi di lapangan pengupahan terhadap pekerja di lingkungan BUM Desa ditentukan oleh kemampuan BUM Desa itu sendiri.[1] Realita pengupahan tersebut tentu tidak memberikan perlindungan bagi para pekerja karena upah yang diberikan bisa saja di bawah upah minimum sebagaimana telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Lebih dari itu, tidak adanya satu pasal yang mengatur tentang perlindungan upah bagi para pekerja BUM Desa baik di Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa maupun di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyulitkan bagi para pengurus/pengelola di BUM Desa dalam mengatur besaran upah yang harus diberikan.

Perubahan Cover Buku: Lebih Dekat dengan Eyang Hasan Maolani Lengkong



Dengan berbagai macam pertimbangan, cover buku berjudul: Lebih Dekat dengan Eyang Hasan Maolani Lengkong, telah diperbarui dengan kombinasi warna yang lebih cerah.

ANDA JUGA SUDAH BISA MENGAKSES BUKU INI MELALUI GOOGLE PLAY BOOKS



=================
Oleh : Idik Saeful Bahri