Para
pekerja yang bekerja di BUM Desa umumnya tidak mendapatkan kepastian hukum
dalam hal upah kerja yang harus diterima, karena dalam
implementasi di lapangan pengupahan terhadap pekerja di lingkungan BUM Desa ditentukan oleh kemampuan BUM Desa itu
sendiri.[1]
Realita pengupahan tersebut tentu tidak memberikan perlindungan bagi para
pekerja karena upah yang diberikan bisa saja di bawah upah minimum sebagaimana
telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal ini tentu bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Lebih dari itu, tidak adanya satu pasal yang mengatur tentang perlindungan upah
bagi para pekerja BUM Desa baik di Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang
BUM Desa maupun di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyulitkan
bagi para pengurus/pengelola
di BUM Desa dalam mengatur besaran upah yang harus diberikan.
Jumat, 20 Maret 2020
Langganan:
Postingan (Atom)