Senin, 20 Juni 2022
Sabtu, 28 Mei 2022
Materi Pengantar Hukum Indonesia (Hukum Tata Negara Indonesia) dalam Bahasa Awam
Mengapa materi hukum tata negara Indonesia dimasukkan ke dalam bab yang sama dengan pengantar hukum Indonesia? Karena memang kajiannya sama. Materi kuliah hukum tata negara itu kan kebanyakan isinya hanya basa-basi, misalnya menjelaskan apa itu negara demokrasi, apa itu konstitusi, apa itu rule of law dan rechtsstaat, apa itu Hak Asasi Manusia, dan lain-lain.
Materi PHI dan HTN di Indonesia, sebagaimana pernah
saya sampaikan di dalam kelas, yang paling penting itu hanya 3 pembahasan saja,
yaitu hierarki lembaga negara, hierarki lembaga peradilan, dan hierarki
peraturan perundang-undangan. Hanya itu saja.
Mari kita bahas secara ringkas saja.
- A.
Hierarki
Lembaga Negara
Selain hierarki lembaga negara, orang juga biasa menyebutnya sebagai pilar kekuasaan. Tapi sebelum itu, harus tau ya perbedaan lembaga negara saja dan lembaga tinggi negara. Yang lembaga tinggi negara itu adalah lembaga yang langsung berada di bawah UUD NRI. Lembaga tinggi negara juga bisa disebut sebagai lembaga negara. Sementara lembaga negara saja itu ya selain yang lembaga tinggi negara.
Materi Pengantar Ilmu Hukum dalam Bahasa Awam
Semua kampus kayaknya di Indonesia, di awal semester pasti
ada mata kuliah ini. Kenapa si harus ada?
Ya logikanya gini. Semisal saudara mau jadi dokter, ya
saudara harus belajar buku pengantarnya, mempelajari ilmu-ilmu dasar untuk jadi
dokter. Pengen jadi apoteker juga sama. Akuntan? Pasti sama juga. Setiap bidang
ilmu itu pasti ada bagian pengantar yang wajib untuk dipelajari.
Semisal saudara
seorang Muslim, biar saya
tunjukkan salah satu contohnya. Untuk mempelajari Islam, saudara tidak bisa langsung belajar ke al-Qur’an. Saudara kan harus
bisa baca aksara arab dulu. Masa tidak bisa aksara arab langsung buka
al-Qur’an, nanti kejadian saudara buka Qur’an dari arah kiri malah diketawain
orang.
Saat saudara bisa baca aksara arab, baru saudara bisa membaca al-Qur’an. Itu pun saudara masih belum bisa belajar Islam secara utuh dari al-Qur’an, apalagi berfatwa tentang hukum Islam. Masih jauh. Saudara harus bisa bahasa Arab dulu dong. Belajar Nahwu-Sharaf nya dulu kalo kata anak pesantren mah.
Daftar Kota dengan Jumlah Gedung Tinggi Terbanyak di Indonesia
Melansir Skyscraper City Forum, beberapa kota di Indonesia ini memiliki jumlah gedung tinggi yang cukup banyak, sehingga bisa dikategorikan sebagai kota besar dan kota yang megah. Tolak ukur yang dijadikan disini adalah gedung-gedung yang memiliki ketinggain diatas 35 meter atau minimal memiliki 12 lantai.
Berikut 10 kota di Indonesia yang memiliki jumlah bangunan atau gedung tinggi terbanyak:
No. |
Nama
Kota |
Jumlah
Gedung Tinggi |
1 |
DKI Jakarta |
+600 Gedung |
2 |
Surabaya, Jawa Timur |
135 Gedung |
3 |
Bandung, Jawa Barat |
119 Gedung |
4 |
Tangerang,
Banten |
63 Gedung |
5 |
Makassar, Sulawesi Selatan |
46 Gedung |
6 |
Medan, Sumatera Utara |
32 Gedung |
7 |
Semarang, Jawa Tengah |
32 Gedung |
8 |
Depok, Jawa Barat |
20 Gedung |
9 |
Bekasi, Jawa Barat |
19 Gedung |
10 |
Batam, Kepulauan Riau |
19 Gedung |
Senin, 23 Mei 2022
Nomor 081947100809 Sudah Tidak Aktif Lagi
Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa nomor yang biasa saya gunakan yaitu 081-947-100-809 sudah tidak aktif lagi secara permanen atau sudah tidak berada dalam kontrol dan kepemilikan saya, terhitung sejak tanggal 25 April 2022. Segala jenis penggunaan nomor tersebut diluar tanggung jawab saya.
Nomor yang sudah menemani saya sejak 2009 hingga 2022 ini (hampir 13 tahun lamanya) secara terpaksa saya nonaktifkan secara permanen karena nomor tersebut sudah tidak privat lagi. Nomor tersebut sudah secara intens saya gunakan untuk kegiatan bisnis. Sementara saat ini saya masuk di lingkungan kerja yang membutuhkan privasi, maka nomor tersebut saya nonaktifkan dan menggantinya dengan nomor yang baru, yang hanya diketahui oleh keluarga, teman-teman dekat, dan rekan kerja.
Jika pembaca mengetahui adanya penggunaan nomor 081-947-100-809 dengan mengatas-namakan saya, bisa menghubungi saya melalui media sosial saya atas nama Idik Saeful Bahri, baik di Facebook, Twitter, Instagram, dll.
Untuk menghubungi saya, pembaca bisa menggunakan portal link berikut : https://linktr.ee/idikms
Terima kasih atas segala perhatiannya. Salam Vestisian...!
Idik Saeful Bahri
(idikms)
Rabu, 18 Mei 2022
Perbandingan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
Pertanyaan:
Bandingkanlah antara peraturan menteri dan keputusan menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan
di Indonesia?
Jawaban:
“Peraturan Menteri” dan “Keputusan Menteri” dalam kajian hukum tata
negara dan perundang-undangan merupakan dua bentuk produk hukum yang berbeda,
baik isi maupun konsekuensi hukumnya. Jika merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya ditulis UU
12/2011), Peraturan Menteri—walaupun tidak masuk dalam hierarki peraturan
perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), namun tetap
dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011.
Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 menjelaskan bahwa: “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, .....” Disini terlihat jelas bahwa Peraturan Menteri termasuk bagian dalam peraturan perundang-undangan.
Jumat, 18 Februari 2022
Status Hukum Dosen, Cara Menghapus atau Mencabut NIDN, dan Teknik Menghadapi Kampus Swasta
A. Pendahuluan
Harus terlebih dahulu saya jelaskan, bahwa ini bukanlah jurnal, bukan pula buku, dan sebetulnya bukan artikel ilmiah—walaupun isinya bisa sangat ilmiah secara hukum. Namun ini hanyalah artikel biasa yang dikemas dalam bentuk cerita fiktif yang mungkin dibutuhkan oleh beberapa pihak, utamanya dosen-dosen di kampus swasta yang sekarang menghadapi tekanan batin.
Mengapa tulisan ini cukup penting? Karena saat tulisan ini dibuat, teman saya merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Indonesia. Teman saya akhirnya paham betul dinamika persoalan yang dihadapi oleh dosen-dosen di kampus swasta. Banyak berseliweran pertanyaan-pertanyaan yang hampir sama dilontarkan setiap tahun di forum-forum dosen, entah itu di grup WA maupun grup telegram.
Jadi intinya, tulisan ini ingin sedikit memberikan angin segar bagi beberapa orang yang sekarang sedang mengalami sedih hati. Tetaplah semangat dalam menghadapi hidup, dan tanamkan kalimat ampuh ini, “bahwa dosen bukanlah profesi segala-galanya”. Dengan kita berhenti dari dosen, tidak lantas hidup kita berakhir. Justru, bisa jadi itu merupakan awal yang cerah.