Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id

Jumat, 29 November 2019

Analisis Kasus Tindak Pidana Perbankan PT. Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana (BPR KS BAS)


A. Kronologis Kasus


Kasus ini berkaitan dengan penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Jepang oleh PT. Indonesia Human Support Corporate (IHSC). Dalam persyaratannya, IHSC mewajibkan setiap TKI yang akan diberangkatkan ke Jepang menyetorkan sejumlah dana kepada IHSC yang akan digunakan untuk biaya pelatihan ketenagakerjaan. Jumlah dana yang disetorkan tidak sama, kisarannya setiap TKI dibebankan sekitar Rp. 30 juta hingga Rp. 60 juta. Kisaran biaya tersebut tergantung asal daerah calon TKI. Para TKI tersebut berasal dari tiga wilayah, yakni Bali, Banyuwangi, dan Lombok yang keseluruhannya berjumlah 54 orang TKI. Dan untuk mengikat para TKI yang dijanjikan akan disalurkan ke Jepang dengan imbalan gaji berkisar Rp 18 juta hingga Rp. 20 juta per bulan, IHSC juga meminta setiap TKI juga menyerahkan sertifikat tanah yang dimiliki (sertifikat hak milik/SHM).