Dasar hukum pengajuan kepahlawanan seorang Eyang Hasan Maolani penulis mulai dari konstitusi. Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) menjelaskan bahwa :
“Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 15 UUD NRI tersebut merupakan hasil amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1999. Terlihat jelas bahwa yang memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, dilakukan oleh presiden sebagai pemimpin tertinggi di lingkup kekuasaan eksekutif.