- A. Latar Belakang
Perjanjian Sewa Kapal Keruk Sumatera antara PT Biru Laut dan AAA
Co.Ltd Pada tanggal 9 Juni 2008, AAA Co. Ltd (”AAA”) sebuah perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Singapura dan berkedudukan di Singapura menandatangani
Perjanjian Penyewaan Kapal (”Perjanjian Sewa”) dengan PT Biru Laut (”PT BL”),
sebuah perusahaan yang berbadan hukum Indonesia. Dalam Perjanjian Sewa, AAA
sepakat untuk menyewa Kapal Keruk Sumatera berkapasitas 6000M3 milik PT BL yang
akan dipergunakan untuk proyek pengerukan pelabuhan di Thailand. Harga sewa
sebesar USD.5.500.000,-/tahun (dibayar diawal setiap 6 bulan). Forum
penyelesaian sengketa yang disepakati PT BL dan AAA dalam hal timbul sengketa
akan diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase Maritim Indonesia (BAMI)
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di BAMI serta hukum yang mengaturnya
adalah menggunakan Hukum Negara Republik Indonesia. Dalam Perjanjian Sewa para
pihak juga sepakat untuk mengesampingkan (waiver) ketentuan Pasal 1266
KUHPerdata.