Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id

Senin, 13 Januari 2020

Kasus Terkait Kapal Keruk Sumatera



  • A.  Latar Belakang

Perjanjian Sewa Kapal Keruk Sumatera antara PT Biru Laut dan AAA Co.Ltd Pada tanggal 9 Juni 2008, AAA Co. Ltd (”AAA”) sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan berkedudukan di Singapura menandatangani Perjanjian Penyewaan Kapal (”Perjanjian Sewa”) dengan PT Biru Laut (”PT BL”), sebuah perusahaan yang berbadan hukum Indonesia. Dalam Perjanjian Sewa, AAA sepakat untuk menyewa Kapal Keruk Sumatera berkapasitas 6000M3 milik PT BL yang akan dipergunakan untuk proyek pengerukan pelabuhan di Thailand. Harga sewa sebesar USD.5.500.000,-/tahun (dibayar diawal setiap 6 bulan). Forum penyelesaian sengketa yang disepakati PT BL dan AAA dalam hal timbul sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase Maritim Indonesia (BAMI) dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di BAMI serta hukum yang mengaturnya adalah menggunakan Hukum Negara Republik Indonesia. Dalam Perjanjian Sewa para pihak juga sepakat untuk mengesampingkan (waiver) ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata.

Kasus Keagenan Tunggal Antara Indiana Auto dan Indo Auto



A.  Latar Belakang
Indiana Auto Ltd (”Indiana Auto”), sebuah perusahaan automotif berskala internasional yang berbadan hukum India telah menjalin kesepakatan kerjasama dengan mitranya di Indonesia yaitu PT Indo Auto (”Indo Auto”) yang berbadan hukum Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan, bergerak dalam bidang industri kendaraan bermotor. Bentuk kerjasama tersebut berupa pemberian hak eksklusif untuk menjual dan merakit produk milik Indiana Auto yang berbentuk kendaraan komersial berupa truk beserta suku cadangnya. Untuk mengatur kerjasama tersebut pada tanggal 2 Juni 2006 para pihak telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut: