Kalau saudara baca buku saya yang lain yang fokus membahas Pengantar Ilmu Hukum, pembagian hukum itu bisa banyak sekali. Ada ius constitutum dan ius constiituendum, ada hukum pidana, perdata, administrasi, ada hukum tertulis dan tidak tertulis, dan pembagian yang lainnya.
Tapi diantara sekian banyaknya pembagian hukum, yang paling saya anggap penting, saudara wajib memahami apa itu hukum publik dan apa itu hukum privat.
Seperti yang saya jelaskan di dalam kelas, ini versi mudahnya ya, untuk memudahkan suatu hukum itu publik atau privat, lihat para pihak yang bersengketanya. Jika salah satu pihaknya ada unsur negara, maka itu jelas hukum publik.
Misalnya kasus pencurian yang itu bagian dari hukum pidana, coba perhatikan putusan hakim tentang kasus pencurian. Pihak yang dicantumkan itu cuma pihak terdakwa, karena pihak yang lainnya adalah penuntut umum. Penuntut umum ini berasal dari instansi negara yaitu Kejaksaan. Nah karena salah satu pihaknya ada instrumen negara, maka jelas, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.
Contoh lain, misalnya hukum administrasi negara. Ketika ada sengketa, penyelesaiannya di PTUN. Coba baca salah satu putusan di PTUN, lihat para pihaknya. Kan jelas disana, tergugatnya adalah jabatan dari lembaga negara. Maka kesimpulannya mudah, hukum administrasi negara merupakan kajian hukum publik.
Lah terus hukum privat apaan, pak? Ya kebalikan dari hukum publik lah. Di hukum privat, yang bersengketa itu tidak ada unsur negara. Pokoknya antar orang-perorang atau badan hukum perdata. Misal nih dalam sengketa wanprestasi, penggugatnya namanya Moldi, tergugatnya namanya Ana. Dua-duanya orang-perorang, nggak ada yang negara. Maka jelas, kasus itu termasuk hukum privat. Atau bisa disimpulkan, hukum perdata adalah bagian dari kajian hukum privat.
Mudah ya? Jadi kalo kapan-kapan kalian ditanya, “Musdalifah, hukum lingkungan itu, bagian hukum publik atau privat?” Musdalifah tinggal cari putusan yang terkait hukum lingkungan. Kemudian Musdalifah bisa dengan pede bilang, “hukum publik, pak”.
Atau misalnya Ana ditanya, “hukum merek itu termasuk hukum publik atau privat?”, cari aja putusan yang terkait merek. Nah untuk merek, nyari kasusnya jangan satu, tapi beberapa. Nanti keliatan, kalo hukum merek itu bisa termasuk hukum publik dan hukum privat sekaligus.
Ini trik mudahnya aja lah ya, di buku-buku Pengantar Ilmu Hukum, materi ini nggak bakal ada. Ini murni hasil otak-atik saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar