Hukum adalah aturan. Yap, betul. Tapi itu merupakan definisi secara bahasa. Definisi itu tentu terlalu luas cakupannya. Aturan buang sampah di dalam kelas, itu juga berarti hukum. Namun pertanyaannya, apakah aturan membuang sampah sembarangan di dalam kelas merupakan materi perkuliahan di Fakultas Hukum? Jelas tidak! Saudara mahal-mahal kuliah di Fakultas Hukum jelas akan sia-sia jika yang dibahas itu aturan tentang buang sampah atau aturan larangan merokok di dalam kelas.
Di Fakultas Hukum, definisi hukum yang menjadi objek kajian jelas tidak hanya sekedar aturan. Tapi aturan itu harus disusun oleh lembaga yang berwenang, yakni lembaga yang berasal dari lingkungan negara, serta memiliki perangkat dalam penegakan hukumnya. Itulah definisi hukum yang akan menjadi objek kajian di fakultas hukum.
Saya sering mencontohkan di dalam kelas. Jika Fakultas Hukum membuat aturan larangan merokok di dalam kelas, dengan sanksi pengurangan poin bagi mahasiswa—iya betul dibeberapa universitas biasanya ada aturan poin, maka itu tidak akan dikaji dalam kelas hukum, walaupun yang membuat aturan itu Fakultas Hukum sendiri. Mengapa? Karena Fakultas Hukum bukanlah lembaga yang berwenang. Tapi jika seandainya ada aturan larangan merokok di Jalan Malioboro Yogyakarta berupa Perda atau Peraturan Daerah, maka itulah salah satu objek kajian di Fakultas Hukum.
Kira-kira tergambar tidak? Sama-sama aturan larangan merokok, yang satu dikeluarkan oleh Fakultas Hukum, yang satu oleh DPRD DI Yogyakarta, namun memiliki implikasi berbeda. Saya harap saudara memahami apa itu “hukum” yang menjadi objek kajian di Fakultas Hukum.
Oleh : Idik Saeful Bahri (idikms@gmail.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar