Sebelum kita bahas asas hukum, ada baiknya kita mengenal 3 tingkatan hukum, yaitu:
- Ilmu Hukum atau Dogmatika Hukum. Orang biasa menyebut ini sebagai hukum konkret. Contohnya ya norma hukum atau undang-undang. UU itu kan bisa dilihat, karena memang konkret.
- Teori hukum. Orang biasa menyebutnya hukum yang semi konkret dan semi abstrak. Teori hukum itu di beberapa kasus bisa menjadi norma hukum jika dicantumkan dalam UU, tapi juga bisa abstrak karena tidak dicantumkan dalam UU. Nah yang termasuk teori hukum salah satunya adalah asas hukum. Asas hukum ini sebagian ada yang dicantumkan dalam UU, sebagian ada yang tidak dicantumkan dalam UU, tapi sama-sama memiliki kekuatan hukum mengikat. Yang tercantum di UU, misalnya asas legalitas ada di KUHP, asas pacta sund servanda ada di KUH Perdata, asas lex specialis derogat legi generali ada di KUH Dagang, dan lain-lain. Ada juga asas hukum yang tidak dicantumkan dalam UU, misalnya asas lex posteriori derogat legi priori, juga asas lex superiori derogat legi imperiori. Tapi walaupun tidak dicantumkan dalam UU, asas hukum tersebut tetap mengikat. Jadi jika ada UU A lahir pada tahun 2000 dan ada UU A juga lahir pada tahun 2021, maka jelas UU A yang berlaku adalah yang lahir pada tahun 2021. Apa dasar hukumnya? Asas!
- Filsafat hukum. Orang biasa menyebutnya hukum yang abstrak. Ini merupakan kajian mahasiswa-mahasiswa doktoral hukum. Intinya, filsafat hukum adalah hal yang menjiwai dogmatika hukum dan teori hukum. Kenapa harus ada aturan pake helm bagi kendaraan roda dua di UU Lalu Lintas? Jawabannya karena untuk melindungi organ penting di otak bagian belakang manusia dari benturan jika terjadi tabrakan. Nah pemikiran seperti ini merupakan kajian filsafat hukum.
Jadi jelas ya, asas hukum itu adalah suatu pemikiran yang berjalan dibelakang norma hukum, dan walaupun tidak tercantum dalam undang-undang, asas hukum itu memiliki kekuatan mengikat yang sama.
Oleh : Idik Saeful Bahri (idikms@gmail.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar