Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id

Sabtu, 01 Maret 2025

Sifat Hukum

Yang termudah dan wajib saudara pahami, setidaknya ada 2 sifat hukum:

  1. Hukum bersifat imperatif, maksudnya hukum itu bersifat mengikat dan memaksa. Ini biasanya berkaitan dengan hukum publik, misalnya peraturan perundang-undangan tentang hukum pidana.
  2. Hukum bersifat fakultatif, dia tidak terlalu mengikat dan juga tidak terlalu memaksa. Misalnya dalam hal hukum privat. Dalam KUH Perdata dijelaskan beberapa hal terkait isi perjanjian, namun dalam beberapa hal terkait isi perjanjian itu kita boleh untuk berbeda, dan perjanjian yang kita buat itu tetap dianggap sah.


Oleh : Idik Saeful Bahri (idikms@gmail.com)

Tidak ada komentar: