Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id

Sabtu, 01 Maret 2025

Aliran dan Mazhab Hukum

Nah, aliran hukum ini salah satu kajian yang dipelajari lebih lanjut dalam materi filsafat hukum. Untuk melahirkan banyak corak hukum di dunia ini, ternyata ada sekian banyak perdebatan lintas zaman, dan itu tidak akan pernah berhenti. Sesekali saudara mungkin bisa bermeditasi, merenungkan apa si sebetulnya hukum itu, kemudian dibuat dalam sebuah gagasan yang terstruktur. Maka saudara sudah bisa disebut sebagai seorang filsuf hukum.

Pertanyaan mendasar tentang “’apa si hukum itu?”, “tujuan adanya hukum buat apa si?”, “jika tidak ada hukum kira-kira manusia tetap bisa hidup atau tidak si?”, “kira-kira rasa terhadap hukum itu ditentukan oleh Tuhan atau bukan si?”, dan pertanyaan-pertanyaan mendasar lainnya, memicu perdebatan lintas generasi dan memunculkan berbagai macam aliran. Kita mulai saja pembahasan ringkasnya ya.

  • 1. Aliran Hukum Alam

Aliran ini adalah yang tertua. Dalam pandangan aliran ini, hukum identik dengan keadilan. Jadi jika di zaman ini sebagian besar masyarakat menganggap hukum itu identik dengan keadilan, itu berarti aliran hukum alam ini tetap langgeng menembus zaman.

Aliran ini juga di dalam kelompoknya memunculkan beberapa sub-aliran. Tapi yang terkenal, aliran ini berpendapat bahwa nilai rasa hukum di dalam diri manusia itu sumbernya dari Tuhan. Kenapa mereka berpendapat demikian? Karena ketika tokoh-tokoh mereka jalan-jalan ke berbagai macam suku dan kebudayaan, ternyata setiap suku dan kebudayaan memiliki batasan hukum yang sama. Di satu suku bangsa, pembunuhan itu dikategorikan sebagai suatu pelanggaran hukum yang berat, ternyata di suku bangsa yang lainnya juga sama, pembunuhan itu dianggap pelanggaran hukum yang berat. Oh kalo begitu, hukum ini berasal dari Tuhan, karena nilai di setiap masyarakatnya  sama. Sehingga dalam pandangan hukum alam, hukum itu berlaku universal dimanapun berada, dan akan abadi, setiap zaman akan memiliki nilai yang sama terhadap hukum.

  • 2. Mazhab Sejarah

Mazhab sejarah kebalikannya dari aliran hukum alam. Bagi mazhab sejarah, hukum itu lahir dari jiwa masyarakat seiring perkembangan zaman. Itu lah alasan kenapa setiap daerah hukumnya bisa berbeda-beda. Di satu negara, minum alkohol itu adalah hal yang dilarang, tapi di negara yang lainnya, minum alkohol itu boleh-boleh saja. Sehingga mazhab sejarah memunculkan gagasan anti-tesis dari aliran hukum alam, bahwa nilai terhadap hukum itu bisa berbeda-beda di setiap tempat dan zaman, sehingga mereka berpendapat hukum itu bisa berbeda-beda di setiap daerah atau negara didasarkan pada jiwa masyarakatnya masing-masing, serta hukum itu tidak kekal abadi, karena jiwa masyarakat bisa berubah seiring perkembangan zaman.

  • 3. Aliran Positivisme Hukum

Aliran positivisme hukum lahir sebagai bantahan bagi aliran hukum alam dan mazhab sejarah sekaligus. Bagi aliran positivisme hukum, lahirnya hukum itu berasal dari kekuatan politik dan dibentuk oleh lembaga yang berwenang. Tujuannya satu: melahirkan kepastian hukum. Jadi tidak ada istilahnya hukum itu berasal dari Tuhan atau hukum itu berasal dari jiwa masyarakat. Apapun itu, jika tidak disahkan oleh instrumen negara, maka itu bukan hukum. Begitu pikiran sederhana dari positivisme hukum.

  • 4. Aliran Utilitarianisme Hukum

Ini berkaitan dengan teori utulities, teori kemanfaatan hukum. Hukum itu kan dibuat untuk manusia, ya harusnya hukum itu melahirkan kemanfaatan dong bagi manusia. Aliran ini sebagiannya menentang aliran positivisme hukum, tapi sebagiannya cenderung mendukung positivisme hukum. Penentangan terhadap positivisme hukum diwujudkan, bilamana ada UU dibuat oleh negara tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat, berarti itu bukan hukum yang ideal. Tapi disisi yang lain, aliran hukum ini juga cenderung kompak dengan positivisme hukum, bahwa hukum itu harus dibuat oleh suatu lembaga negara yang berwenang, dan harus diikuti oleh masyarakat, sehingga hukum itu bisa bermanfaat. Agak-agak susah dipahami memang, karena di internal aliran ini juga lahir beberapa sub-aliran.

  • 5. Aliran Sosiological Jurisprudence

Aliran ini lebih realistis. Bagi aliran sosiological jurisprudence, hukum itu seharusnya lahir dari nilai-nilai di masyarakat. Setiap aturan hukum yang disahkan oleh negara dan tidak sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat, maka hukum itu hanya akan menjadi hukum yang mati. Hukumnya berlaku tapi tidak akan diikuti oleh masyarakat. 


Nah, sebetulnya masih ada beberapa aliran dan mazhab hukum yang lain, tapi saya kira yang paling penting yang 5 ini. Sementara aliran lainnya, kurang lebih cara pandangnya mirip-mirip atau hasil modifikasi dari ke 5 aliran ini. Untuk lebih lengkapnya saudara bisa baca buku elektronik saya yang lain yang judulnya “Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia”.


Oleh : Idik Saeful Bahri (idikms@gmail.com)

Tidak ada komentar: