Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id

Sabtu, 01 Maret 2025

Sumber Hukum

Kalo saudara ingin makan, saudara harus mencari sumber makanan, misalnya dengan pergi ke pasar, ke kebun, atau ke minimarket. Jadi jika ditanya, apa saja sumber makanan? Jawabannya ya: (1) Pasar, (2) Kebun, (3) Minimarket, dan lain-lain.

Begitupun dengan hukum. Untuk mencari hukum yang menjadi objek kajian di Fakultas Hukum, kita harus tau beberapa sumbernya. Untuk sumber hukum formil, setidaknya ada 5 yang terkenal:

  • Hukum tertulis, misalnya undang-undang;
  • Hukum tidak tertulis, misalnya kebiasaan;
  • Traktat atau perjanjian internasional, ini biasanya ada 2 jenis, ada namanya perjanjian bilateral (antara dua negara), ada perjanjian multilateral (lebih dari 2 negara);
  • Yurisprudensi atau putusan hakim;
  • Doktrin atau pendapat sarjanawan hukum.



Oleh : Idik Saeful Bahri (idikms@gmail.com)

Tidak ada komentar: