Kalo saudara ingin makan, saudara harus mencari sumber makanan, misalnya dengan pergi ke pasar, ke kebun, atau ke minimarket. Jadi jika ditanya, apa saja sumber makanan? Jawabannya ya: (1) Pasar, (2) Kebun, (3) Minimarket, dan lain-lain.
Begitupun dengan hukum. Untuk mencari hukum yang menjadi objek kajian di Fakultas Hukum, kita harus tau beberapa sumbernya. Untuk sumber hukum formil, setidaknya ada 5 yang terkenal:
- Hukum tertulis, misalnya undang-undang;
- Hukum tidak tertulis, misalnya kebiasaan;
- Traktat atau perjanjian internasional, ini biasanya ada 2 jenis, ada namanya perjanjian bilateral (antara dua negara), ada perjanjian multilateral (lebih dari 2 negara);
- Yurisprudensi atau putusan hakim;
- Doktrin atau pendapat sarjanawan hukum.
Oleh : Idik Saeful Bahri (idikms@gmail.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar