Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id

Minggu, 26 Januari 2020

Buku: Cyber Crime dalam Sorotan Hukum Pidana



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Teriring lantunan puji dan syukur kepada Allah Swt., karena berkat rhmat dan karuniaNya, penulis bisa menyelesaikan buku ini. Shalawat beserta salam semoga tercurah limpah ke pangkuan junjungan yang mulia, Nabi Muhammad Saw., kepada keluarganya, para sahabatnya, dan mudah-mudahan juga kepada kita semua selaku umatNya yang selalu berharap syafaat beliau di hari akhir nanti.
Buku ini merupakan seri persembahan yang penulis tawarkan kepada pembaca dalam melihat dan menganalisis fenomena cyber crime (kejahatan siber) di internet yang sekarang sangat marak terjadi, khususnya dilihat dari sudut pandang hukum. Di dunia yang sudah serba online, kebutuhan dalam penggunaan internet terus bertambah setiap tahunnya. Mulai dari hanya sebatas interaksi pertemanan, hiburan, informasi dan update berita, bahkan dalam hal hubungan bisnis. Lebih dari itu, dunia perbankan saat ini tidak bisa berlepas diri dari yang namanya sistem online.

Dengan banyaknya kebutuhan tersebut maka muncul pula lah pencurian-pencurian jenis siber, perampokan jenis siber, pemalakan jenis siber, dan jenis tindak pidana lain yang sudah di modifikasi menjadi bentuk siber. Kejahatan-kejahatan semacam ini jika dilihat dari dampak dan implikasinya, bisa jauh lebih fatal ketimbang kejahatan offline. Kerugian yang ditimbulkan oleh perampokan jenis siber bisa menimbulkan kerugiaan hingga ratusan milyar rupiah, jauh lebih besar ketimbang perampokan offline yang menggunakan senjata api.
Dari dasar itulah, maka konsep cyber crime harus dijelaskan secara akademis untuk mengurai permasalahan apa yang seharusnya disadari oleh semua pihak. Hukum kita sudah mengenal KUHP, UU ITE, UU Perbankan, dan jenis peraturan perundang-undangan lain yang bisa dihubungkan dalam setiap kasus kejahatan siber. Namun lebih dari itu, perlu dibahas secara detail tentang kedudukan kejahatan siber dalam sistem hukum pidana kita. Bagaimana menarik suatu kesimpulan dari suatu fenomena hukum dalam ranah siber, ditarik menjadi kasus pidana. Apakah konsumen yang mengeluh kepada suatu perusahaan tertentu di jejaring pribadi miliknya dan dibaca oleh banyak orang kemudian disebarkan dan menjadi viral, lantas bisa ditarik menjadi kasus pencemaran nama baik yang sering kita lihat beritanya di televisi?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang seharusnya di munculkan untuk mengatasi kejahatan siber yang kini sangat marak terjadi. Dari dasar pemikiran tersebut lah, penulis mencoba menguraikan secara teoretis tentang kejahatan siber dan bentuk-bentuk di dalamnya. Tentu saja dimulai dari pembahasan sejarah teknologi, dari mulai munculnya komputer hingga sejarah perkembangan internet untuk mengurai tujuan dari lahirnya teknologi-teknologi tersebut. Sehingga penulis membuat buku ini yang penulis beri judul: Cyber Crime dalam Sorotan Hukum Pidana.
Besar harapan buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian, terkhusus bagi para pelajar hukum, yang mungkin sedang melakukan riset dan penelitian, skripsi, tesis, atau disertasi di bidang hukum siber, buku ini bisa memberikan sedikit kontribusi dalam penelitian tersebut. Didalamnya mungkin masih banyak kekurangan yang layak untuk dikritisi, penulis membuka tangan menerima setiap saran dan kritik dari para pembaca sekalian. Penulis menyadari bahwa diri penulis memiliki banyak kekurangan, sehingga tentu tidak luput dari salah, khilaf, dan dosa.
Semoga buku ini bermanfaat...
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Yogyakarta, 2 Januari 2019
Idik Saeful Bahri, S. H.



Tidak ada komentar: