Pembaca bisa berdiskusi dengan Idik Saeful Bahri melalui email : idikms@gmail.com, idik.saeful.b@mail.ugm.ac.id, atau idikms@mahkamahagung.go.id

Minggu, 26 Januari 2020

Buku: Risalah Mahasiswa Hukum




KATA PENGANTAR


اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيْرًا بَصِيْرًا، تَبَارَكَ الَّذِيْ جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوْجًا وَجَعَلَ فِيْهَا سِرَاجًا وَقَمَرًا مُنِيْرًا. أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُولُهُ الَّذِيْ بَعَثَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا، وَدَاعِيَا إِلَى الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ؛

Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Tuhan Semesta Alam, Rabb yang menciptakan segala sesuatu dari ketiadaan menjadi keagungan, Tuhan Yang Maha Kuasa, tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, Tuhan yang tidak dipengaruhi oleh dimensi ruang dan waktu, berbeda dengan makhluk-Nya, bukan merupakan benda dan bukan pula sifat benda. Dia-lah Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat diatas segala makhluk. Semoga penyusun beserta pembaca tetap dalam lindungan dan karunia-Nya, tetap berusaha menjadi hamba terbaik disisi-Nya.

Shalawat beserta salam penyusun sampaikan kepada makhluk terbaik, junjungan yang mulia, habibana wa nabiyana, Muhammad Sallallahu alaihi wasallam. Beliau adalah puncak tertinggi keagungan makhluk, puncak tertinggi kesuksesan makhluk, dan puncak tertinggi kesempurnaan makhluk. Tuhan melimpahi beliau dengan sejuta kasih dan sayang-Nya. Makhluk teladan yang hanya memikirkan ummatnya. Semoga penyusun dan pembaca sekalian mendapat restu sebagai ummat-nya, serta diberikan pertolongan syafaat beliau di hari pembalasan kelak.
Salam kehormatan juga penyusun sampaikan kepada seluruh para pembela agama, para ulama yang merupakan pewaris nabi, penyusun mengharapkan barakah dari keluhuran ilmu mereka, semoga dapat tercurah menjadi cahaya bagi kehidupan penyusun yang penuh dengan kegelapan. Salam hormat pula penyusun sampaikan kepada seluruh pendahulu yang memberikan pengorbanan bagi kemerdekaan tanah air Indonesia, tanah luhur nan agung, terbebas dari jeratan dan hinaan, menjadi suatu alam kebebasan yang dapat penyusun hirup hingga kini. Semoga perjuangan mereka diridhai Tuhan.
            Penulisan buku yang berjudul “Risalah Mahasiswa Hukum” ini didasarkan atas beberapa kegelisahan sebagian masyarakat yang memiliki keinginan untuk memahami sistem hukum di tanah air. Perkembangan sosial masyarakat saat ini semakin hari semakin berkembang. Tingginya kasus-kasus hukum yang menjerat beberapa tokoh penting yang sering diberitakan di televisi, membuat masyarakat luas bertanya-tanya mengenai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagian masyarakat masih bingung mengenai cara kerja dalam sistem hukum nasional. Sebagian yang fanatik atas dasar agama dan suku, memberikan cara pandang yang berbeda terhadap putusan hakim yang sebenarnya sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Rasa penasaran sebagian masyarakat yang ingin mengetahui seluk-beluk hukum di Indonesia, belum sepenuhnya terjawab secara tuntas. Media-media di televisi, di internet, dan media yang lain, belum sepenuhnya secara rinci memberikan penjelasan tuntas mengenai hukum. Maka dari itu, diperlukan suatu terobosan yang mudah untuk menjadi pedoman bagi mereka yang masih bertanya-tanya akan mekanisme hukum di tanah air.
Luasnya perkembangan teknologi dan informasi menjadi salah satu alasan lain terbitnya buku ini. Kasus-kasus pidana saat ini semakin dekat dengan masyarakat, karena hanya didasarkan atas statusnya di media sosial, seseorang dapat dijatuhi pidana oleh pihak lain karena beberapa tuntutan, misalnya pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya.
Pentingnya pengetahuan masyarakat akan hukum sudah semakin dirasakan diberbagai kalangan, sehingga setiap tindakan yang dilakukan dapat terkontrol dan tidak menjadi masalah di kemudian hari. Buku ini hadir untuk membimbing sebagian masyarakat awam untuk memahami teori dan kaidah di dunia hukum, sehingga masyarakat dapat lebih arif dalam memandang suatu fenomena hukum.
Penulis menyadari betul buku ini masih jauh dari sempurna, sehingga kritik ilmiah yang dibuat untuk membantah materi-materi yang penulis sampaikan, sangat diharapkan bagi perkembangan keilmuan khususnya dalam bidang ilmu hukum. Selain itu pula, penulis mengharapkan untuk mencantumkan sumber buku ini apabila pembaca akan mengutip isi tulisan, baik sebagian maupun seluruhnya. Buku ini dibuat murni untuk kepentingan akademik.
Semoga Tuhan memberikan kemudahan bagi kita semua. Harapan penulis, mudah-mudahan buku ini dapat memberikan kontribusi positif dalam bidang akademik dan sosial, khususnya dalam membangun pengetahuan masyarakat akan ilmu hukum.

Yogyakarta, 3 November 2017

IDIK SAEFUL BAHRI, S.H.






Tidak ada komentar: